Bersama membangun negeri untuk kesejahteraan dan kemajuan Bangsa
Indonesia Berakhlak, Mandiri, dan Maju

Persyaratan Keanggotaan

Yang diterima menjadi anggota biasa adalah:

  1. Dosen Warga Negara Indonesia, beragama Islam, minimal memiliki ijazah Strata 2 (dua) atau yang sederajat.
  2. Menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketetapan-ketetapan PDMI.
  3. Mendapat rekomendasi sekurang-kurangnya 2 (dua) orang dari anggota
  4. Mengajukan permohonan dan menyatakan secara tertulis kesediaan keanggotaannya.
  5. Prosedur keanggotaan luar biasa, anggota kehormatan diatur tersendiri dalam ketetapan organisasi.

membayar infak tahunan sebesar Rp. 200.000,00.

Kembali ke Atas