Yang diterima menjadi anggota biasa adalah:
- Dosen Warga Negara Indonesia, beragama Islam, minimal memiliki ijazah Strata 2 (dua) atau yang sederajat.
- Menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketetapan-ketetapan PDMI.
- Mendapat rekomendasi sekurang-kurangnya 2 (dua) orang dari anggota
- Mengajukan permohonan dan menyatakan secara tertulis kesediaan keanggotaannya.
- Prosedur keanggotaan luar biasa, anggota kehormatan diatur tersendiri dalam ketetapan organisasi.
membayar infak tahunan sebesar Rp. 200.000,00.